Jambi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Muarojambi menyatakan berdasarkan peraturan KPU, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden dilarang mengunakan atribut yang menandakan calon tertentu.

Komisioner KPU Muarojambi dari Divisi Hukum Suparmin ketika dikonfirmasi, Selasa mengatakan, saksi yang memakai atribut pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikhawatirkan akan menggangu pilihan pemilih.

"Saksi luar maupun saksi dalam tidak dibenarkan memakai atribut pasangan calon. Kami harap para saksi mematuhi itu," katanya.

Jika ditemukan, pihak penyelenggara wajib memberi teguran kepada saksi. Jika saksi memakai baju partai atau baju pasangan, saksi tersebut wajib pulang dan boleh kembali ke TPS setelah mengganti baju.

"Sementara atribut lain seperti topi juga wajib dilepas," katanya.

Bukan hanya baju partai, saksi yang memakai baju olahraga bernomor 1 dan 2 juga tidak diperbolehkan.

"Memakai baju bola yang ada angka 1 dan 2, itu juga tidak boleh. Apalagi memberikan isyarat dengan tangan kepada pemilih," jelasnya.

Larangan itu, kata Parmin, mengacu kepada undang-undang yang telah ditetapkan, sebab masa kampanye sudah berakhir, dan tidak perlu lagi memakai atribut.

Selain itu, saksi dalam wajib ada surat mandat dari pusat. Saksi dalam dan luar juga wajib mematuhi peraturan yang diterapkan pihak penyelenggara. "Tanpa surat mandat, saksi tidak diperbolehkan masuk di TPS," tambahnya. (NF/E003)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014