Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan akan menerapkan sistem pembayaran online untuk semua jenis penerimaan negara mulai 1 Nopember 2006. "Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan sinkronisasi teknologi informasi (IT) di antara unit eselon I Depkeu, maka mulai 1 Nopember 2006, kita akan melaksanakan sistem payment online," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia Nasution, di Jakarta, akhir pekan lalu. Ia menjelaskan untuk tahap awal yang akan terintegrasi adalah unit Ditjen Perbendaharaan dengan Ditjen Pajak, dan selanjutnya diharapkan dengan Ditjen Bea dan Cukai. Penyatuan sistem pembayaran itu juga melibatkan sebanyak 87 bank (termasuk ribuan kantor-kantor cabangnya) yang selama ini menjadi bank persepsi atau bank penerima pembayaran penerimaan negara. Dengan sistem tersebut, pihak yang akan melakukan pembayaran, misalnya pajak, dapat dilakukan oleh siapa saja, di mana saja, dan di mana saja. "Sekarang ini kalau misalnya seorang wajib pajak mau membayar kewajibannya harus pergi ke bank dan bank hanya memberi waktu yang sangat terbatas, karena masalah pembukuan dan sebagainya," katanya. Menurut dia, sistem itu akan memudahkan penyetoran penerimaan negara, karena bisa saja dilakukan dari rumah dengan menggunakan komputer. Dari sisi monitoring penerimaan negara pun, lanjut Mulia, juga akan lebih mudah, karena jika selama ini misalnya laporan penerimaan pajak hanya ada di Ditjen Pajak, maka dengan sistem itu, juga akan terpantau oleh Ditjen Perbendaharaan. "Kita harapkan melalui peningkatan pelayanan ini, para pembayar penerimaan negara, termasuk pajak, dapat lebih dipermudah, sehingga juga berdampak pada peningkatan penerimaan," kata Mulia Nasution. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006