Jakarta (ANTARA) - Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Dengan PP Nomor 33 Tahun 2006 dimaksud, yang ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 87/PMK.07/2006 tentang Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah, maka telah dicapai suatu kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya bagi pengurusan piutang macet (Non Performing Loan /NPL) pada bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian pengelolaan kekayaan negara yang telah dipisahkan pada BUMN tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan negara yang bersangkutan, sesuai mekanisme korporasi sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa "Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN. Selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat." Sementara itu, dalam kerangka mekanisme korporasi, Pemerintah selaku pemilik saham pada BUMN yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN merupakan bagian dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga dalam setiap pengambilan keputusan atas kebijakan BUMN, termasuk dalam penghapusan piutang BUMN harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Dengan adanya ketegasan pengaturan pengelolaan BUMN melalui mekanisme korporasi, maka dapat dicapai kesamaan "level of playing field" antara bank-bank BUMN dengan bank-bank swasta. Hal ini tentunya memiliki pengaruh yang sangat positif bagi peningkatan kinerja bank-bank BUMN, khususnya dalam menjaga tingkat kesehatan bank. Namun demikian, untuk pelaksanaan pengurusan piutang macet (NPL) pada bank-bank BUMN tersebut, Pemerintah akan membentuk Oversight Committee yang bertugas mengawasi pelaksanaan pengurusan NPL untuk memastikan dilaksanakannya Good Corporate Governance. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Marwanto Harjowiryono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.UM001/B/W001/W001) 16-10-2006 13:42:13

COPYRIGHT © ANTARA 2006