Pangkalpinang (ANTARA News) - 25 orang tersangka pelaku kerusuhan di kantor Pemprov Bangka Belitung, komplek perkantoran Air Itam, dipindahkan penahananya dari Polda ke tiga polsek yakni Polsek Bukit Intan dan Pangkalan Baru masing-masing 10 tersangka dan Polsek Taman Sari lima tersangka. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kompol. Yusron cahyo, Senin, menyatakan, 25 orang tersangka lagi tetap ditahan di Mapolda sampai berkas perkara mereka diselesaikan. "Kita memindahkan mereka karena ruang tahanan di Mapolda hanya berkapasitas 30 orang. Kasihan kan kalau mereka berdesak-desakan didalam ruangan apalagi dalam waktu lama," ujarnya. Pemindahan ke 25 tersangka itu semata-mata untuk alasan kemanusiaan. Bila nantinya keterangan mereka masih diperlukan, maka aparat akan membawa kembali ke Mapolda untuk memberikan keterangan tambahan. Nantinya, ada tersangka yang akan menjadi saksi terhadap tersangka lain. Berkas perkara mereka juga dipisah (split). Para tersangka nantinya akan dikenakan tuduhan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Proses pemberkasan terhadap ke-50 pelaku itu sedang dilakukan secara maraton melibatkan 25 orang penyidik, sebagian merupakan bantuan dari Polresta dan prosesnya mendekati penyelesaian. Yusron menyatakan, tersangka akan dipilah-pilah berdasarkan kesalahannya. Ada yang dikelompokan sebagai pelaku pengrusakan, menyerang aparat dan mana yang sekedar ikut-ikutan dilokasi. Terhadap pelaku yang ketahuan membawa bom molotov, ia menyatakan akan dikenakan dakwaan tambahan. Meski pelaku berdalih bahwa yang dibawa bukan bom molotov tapi peralatan tambang inkonvensional, namun aparat tidak akan bisa dikelabui.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006