Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik, Jeffrey Baso (56), dalam nota pembelaannya menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi memperkaya PT Gramarindo dalam kasus L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru. "Unsur dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam hal ini PT Gramarindo tidak terbukti, karena terdakwa tidak menandatangani dokumen kelengkapan L/C dan tidak melakukan transfer dana," kata Farida Sulistyani, kuasa hukum Jeffrey dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa. Menurut dia, L/C diproses tanpa konfirmasi pengurus perusahaan dan Dirut PT Triranu Caraka Pasifik, dan dalam proses persidangan diketahui bahwa tandatangan Jeffrey dipalsukan. Terdakwa, kata dia lagi, tidak memperkaya PT Gramarindo karena transfer atau nota debet dana sebesar tiga juta dan emat juta dolar AS tidak dilakukan oleh terdakwa sebagaimana didukung hasil uji laboratorium kriminal yang menyatakan tandatangan terdakwa dalam bukti transfer itu palsu. Farida juga menyatakan, kliennya tidak menggunakan dana yang berasal dari rekening PT Triranu Caraka Pasifik. "Terdakwa memiliki usaha dan penghasilan sendiri dan usaha yang didapatnya cukup untuk menunjang kehidupan terdakwa dan keluarga," kata kuasa hukum Jeffrey lagi. Jeffrey Baso dituntut untuk dijatuhi pidana delapan tahun penjara berikut denda Rp200 juta karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi melalui modus L/C fiktif PT Gramarindo Group pada BNI cabang Kebayoran Baru. Dalam uraiannya, JPU menilai bahwa pemeriksaan 17 orang saksi dan dua saksi ahli di persidangan telah membuktikan bahwa Jeffrey terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Uraian fakta-fakta persidangan, menurut JPU, telah membuktikan bahwa perbuatan Jeffrey Baso memenuhi seluruh unsur-unsur pidana yang didakwakan yaitu turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memperkaya diri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara secara berlanjut. Menanggapi tuntutan Jaksa mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara, kuasa hukum menyatakan PT BNI merupakan BUMN yang sebagian modalnya milik negara melalui penyertaan langsung dalam bentuk saham yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Lebih lanjut dikatakannya, BNI selaku BUMN tunduk dan patuh pada UU No 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, UU No 8/1995 tentang Pasar Modal dan UU No19/2003 tentang BUMN. Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Jeffrey yang diketuai OC Kaligis itu meminta Majelis Hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pidana korupsi sehingga harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa dan dikeluarkan dari penahanan. Sebelumnya, Jeffrey Baso juga diagendakan untuk membacakan pledoi pribadinya pada hari ini namun nota pembelaan pribadi itu belum selesai karena gangguan teknis komputer dan kambuhnya penyakit asam urat sehingga ia meminta agar pembacaan pledoi pribadinya dapat ditunda selama satu hari. Majelis Hakim yang diketuai Sutjahjo Padmo menunda sidang hingga Rabu, 18 Oktober untuk pembacaan pledoi pribadi Jeffrey Baso.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006