Jakarta (ANTARA News) - Realisasi pembayaran tunggakan restitusi pajak hingga saat ini mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari 937 permohonan restitusi pajak. "Itu merupakan realisasi pembayaran yang benar-benar berasal dari tunggakan yang ada, sementara untuk yang sedang berjalan diatur dengan ketentuan lain," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Pusat Pajak Jakarta, Rabu. Menurut dia, tunggakan itu berasal dari tunggakan restitusi pajak yang sebelumnya diumumkan yaitu mencapai 7.228 permohonan restitusi pajak dengan nilai Rp11,9 triliun. Darmin menyebutkan, sebagian besar realisasi pembayaran restitusi pajak itu berasal dari DKI Jakarta yang mencapai 600 permohonan dengan nilai Rp1,9 triliun. "Sebanyak 600 permohonan dengan nilai Rp1,9 triliun berasal dari DKI Jakarta, sisanya berasal dari luar Jakarta," jelasnya. Sebelumnya Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang jangka waktu penyelesaian dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Berdasar aturan itu, permohonan restitusi pajak itu akan diselesaikan paling lama dalam waktu 12 bulan. Darmin menyebutkan, dalam triwulan pertama setelah terbitnya aturan itu (September-Nopember 2006) jumlah tunggakan yang akan diselesaikan diperkirakan antara 1.800 hingga 1.900 permohonan dengan nilai antara Rp3 triliun hingga Rp3,5 triliun. Untuk periode berikutnya jumlah penyelesaian permohonan akan disesuaikan dengan hasil evaluasi terhadap penyelesaian tunggakan permohonan restitusi pada tahap pertama. "Demikian selanjutnya untuk triwulan II, III, dan IV, sehingga direncanakan seluruhnya akan diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2007. Pada saat yang sama kami juga harus menangani permohonan restitusi setelah terbitnya aturan itu," katanya. Mengenai sumber dana untuk pembayaran restitusi itu, Darmin menjelaskan, begitu restitusi disetujui maka jumlah itu akan mengurangi pembayaran pajak yang akan datang. "Begitu disetujui, walaupun itu merupakan permohonan restitusi sudah beberapa tahun lalu, akan otomatis mengurangi pembayaran Pajak berikutnya," katanya. Ia mengakui, kondisi tersebut akan mengurangi penerimaan pajak pada tahun 2006 maupun 2007. "Tapi tak ada alasan untuk menurunkan target penerimaan pajak pada 2006 maupun 2007," kata Darmin Nasution.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006