Tangerang  (ANTARA News) - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara saat Pilpres 9 Juli 2014 di Kabupaten Tangerang, Banten, masuk dalam gugatan Capres pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa di Tangerang, Selasa mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas terkait gugatan itu.

"Panwaslu Kabupaten Tangerang sudah siap jika diundang untuk memenuhi panggilan dalam persidangan di MK," ujar Nurkhayat.

Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Tangerang akan memberikan berkas apabila diperlukan dalam sidang di MK nanti.

Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Tangerang, Ocid Abdurrosyid Sidiq menambahkan, untuk wilayah Kabupaten Tangerang, gugatan pasangan Prabowo-Hatta terjadi di TPS 51 Kelurahan Binong Kec. Curug dengan 192 pemilih.

Lalu, ada juga laporan mengenai pengerahan massa di TPS 16, 17, 18, 19, 21, 22 dan 25.

Jumlah pemilih tidak valid dilaporkan mencapai 726 orang atau 7,1 persen dari total suara 9.977 pemilih.

"Di TPS 51 Kelurahan Binong Kecamatan Curug, ada 192 pemilih yang tidak jelas penggunaan NIK, Paspor dan KK," kata Ocit.

"Tidak hanya Kabupaten Tangerang saja tetapi, ada juga di wilayah Tangerang Selatan yang masuk dalam gugatan Prabowo - Hatta," kata Ocit.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2014