Jakarta (ANTARA News) - Jack Weridy (61) dan Emi Firjabay (47), suami isteri yang tinggal di Tebet Jakarta Selatan, Rabu, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena menyimpan 18.245 butir ekstasi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana ketika dikonfirmasi soal penangkapan sepasang kakek nenek itu mengatakan, kasus ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Barat. Selain ribuan butir ekstasi, polisi juga menyita 368 gram shabu dan dua paket amphetamine (bahan utama shabu) di rumah tersangka di Jl Persada I, Tebet. Penangkapan kedua tersangka itu bermula dari pengakuan Sutarman (51) yang kedapatan memiliki satu gram shabu saat ditangkap polisi. Sutarman mengaku bahwa ia mendapatkan shabu dari Jack dan Emi sehingga polisi pun menangkap keduanya dan menggeledah rumahnya. Jack mengaku mendapatkan ekstasi dan shabu dari Adi dan Afan dengan perantara Heri, namun ketiganya gagal ditangkap polisi karena keburu kabur saat polisi datang. Adi, Afan dan Heri pun kini menjadi buronan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006