Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji memerintahkan tim penyelidik untuk mendalami kasus dan memenuhi petunjuk dalam penyelidikan pembebasan pajak impor dan bea masuk yang belum dibayar PT Timor Putra Nasional. "Jadi kasus Timor itu ada beberapa yang harus dipenuhi oleh penyelidik dan kita berikan petunjuk beberapa hal untuk dipenuhi dan diberi waktu sampai pertengahan November," kata Hendarman di Jakarta, Rabu. Lebih lanjut ia mengatakan, petunjuk yang dimaksudkannya itu berkaitan dengan perumusan perbuatan melawan hukum. Dalam ekspose atau gelar perkara yang dilakukan hari ini di Kejagung terdapat dua pendapat yang menyatakan pernah terjadi tindak pidana korupsi dan putusan MA yang menyatakan pajak tersebut telah kembali ke PT Timor. "Kalau itu kembali, maka harus didalami lagi adanya perbuatan melawan hukum," kata JAM Pidsus. Kejaksaan, kata Hendarman lagi, masih akan melakukan pendalaman untuk mencari perbuatan melawan hukum dan perumusan perbuatan melawan hukum. Kasus pembebasan pajak impor dan bea masuk yang belum dibayar PT Timor itu diselidiki Kejaksaan sejak tahun 1999. Kejaksaan yang saat itu dipimpin AM Ghalib memberikan laporan pada Presiden BJ Habibie mengenai hasil penyelidikan terhadap mantan Presiden Soeharto yang diantaranya berupa penerbitan Keppres yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Keppres tersebut menyatakan bea masuk barang dibebaskan dan pajak pertambahan nilai dari impor barang mewah KIA dari Korea atas nama PT Timor ditanggung pemerintah. Belakangan, Keppres itu dinilai telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,14 triliun. Penyelidikan terhadap Soeharto terhenti karena keluarnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan hanya kasus tujuh yayasan yang maju ke penyidikan hingga penuntutan di pengadilan yang juga dihentikan pada 11 Mei 2006 melalui penerbitan SKP3 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) karena terdakwa Soeharto dinyatakan tidak layak untuk diajukan ke persidangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006