Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan adanya Komite Privatisasi BUMN melalui Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2006 tanggal 13 Oktober 2006. "Setelah pembentukan Komite Privatisasi BUMN, langkah pertama yang dilakukan adalah menyusun blue print strategi privatisasi BUMN yang diharapkan dapat diterbitkan pada November 2006," kata Deputi I Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan, Sahala Lumbangaol di Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan, berdasar Keppres itu, keanggotaan Komite Privatisasi terdiri dari Menko Perekonomian selaku Ketua merangkap anggota, Menneg BUMN selaku wakil ketua merangkap anggota, Menkeu dan menteri teknis tempat persero melakukan kegiatan usaha sebagai anggota, dan Deputi Menko Perekonomian bidang ekonomi makro bersama sekretaris Menneg BUMN selaku sekretaris. Komite privatisasi antara lain bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan privatisasi, dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses privatisasi. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Komite Privatisasi dibantu Tim Pelaksana yang terdiri dari Deputi Menko Perekonomian bidang ekonomi makro dan keuangan sebagai ketua, Sesmeneg BUMN sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan empat anggota lainnya yaitu Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Anggaran, Deputi Menneg BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, dan Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum. "Tim Pelaksana antara lain bertugas membantu komite privatisasi dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan privatisasi," kata Sahala.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006