Kabid Humas Polda Papua Kombes Pudjo kepada Antara, Sabtu menjelaskan, keduanya ditangkap di Wamena, Rabu (6/8) karena melakukan kegiatan peliputan terhadap kelompok bersenjata.
Dikatakan, setelah ditangkap, pada Kamis (7/8) keduanya diterbangkan ke Jayapura untuk diperiksa secara intensif di Mapolda Papua.
Dari pemeriksaan dan barang bukti yang berhasil disita dari keduanya terungkap bahwa mereka menjalankan kegiatan jurnalistik selama berada di Jayapura dan di Wamena.
Bahkan sebelum ditangkap, kata Kombes Pudjo, mereka sedang berupaya ke kawasan Tiom untuk bertemu dengan kelompok bersenjata Enden Wanimbo.
"Kami berharap keduanya tidak langsung dideportasi melainkan diproses hukum karena sudah melakukan pelanggaran hukum dengan menyalahi izin yang dimilikinya," kata Kombes Pudjo.
Sementara itu, sumber Antara di Kantor Imigrasi Jayapura mengungkapkan, kedua warga negara Prancis sudah diserahkan Polda Papua ke Imigrasi Jayapura namun karena penyerahannya dilakukan tengah malam keduanya belum diperiksa.
"Kami baru akan memeriksa keduanya Sabtu (9/8),"kata sumber tersebut.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2014