Surabaya (ANTARA News) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menduga sejumlah mal di Kota Pahlawan telah menyelewengkan pajak parkir yang seharusnya disetorkan ke pemerintah kota.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Rusli Yusuf, Minggu, mengatakan terdapat sejumlah pusat perbelanjaan yang terindikasi tidak transparan dalam menyetorkan pajak parkir.

"Itu sesuai paparan yang disampaikan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD)," katanya.

Menurut Rusli Yusuf, mengacu pada keterangan yang disampaikan DPPKD, terdapat 10 pusat perbelanjaan yang setoran pajak parkirnya masih jauh dari yang diharapkan. Contohnya adalah Ciputra World dan Tunjungan Plaza (TP) atau Pakuwon Group.

Untuk Ciputra World, pajak parkir yang disetorkan ke pemerintah kota antara Rp150--160 juta. Berdasarkan kalkulasi komisinya, semestinya pajak parkir yang disetorkan jauh lebih besar.

"Potensi parkir mereka (Ciputra World) sangat luar biasa. Kalau hanya segitu ya aneh," katanya.

Begitu juga untuk pajak milik Tunjungan Plasa (TP) atau Pakuwon Group pajak parkir yang dibayarkan setiap bulannya hanya sekitar Rp320 juta. Padahal mereka memiliki tiga mal besar, yaitu Royal plaza, TP dan, Pakuwon Trade Center (PTC).

"Pakuwon Group itu memiliki tiga mal besar.Kalau hanya Rp320 juta, itu tidak sesuai dengan hitung-hitungan kita. Kita akan minta mereka terbuka, kalau harusnya membayar pajak Rp500 juta yaa.. angka itu yang harus dibayarkan," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014