Batam (ANTARA News) - Kepolisian Singapura mulai mengusut pemalsuan tandatangan Deputi Operasi Badan Otoria Badan (BOB) Benyamin Balukh untuk penawaran pemasangan iklan ke sejumlah perusahaan berkaitan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Bintan dan Karimun. Menurut Perwakilan BOB di Singapura Gloria Tan yang Kamis siang melapori Kepolisian Singapura, kepolisian mengatakan dalam kasus itu juga terdapat penyalahgunaan lambang negara Indonesia burung Garuda yang menjadi logo BOB. Hanya, katanya, Kepolisian Singapura juga menekankan akan terbatas menangani yang di Singapura sesuai dengan yurisdiksi teritorialnya. Dengan kata lain, pengusutan kasus dengan modus operandi yang sama yang terjadi pula wilayah Batam dan sekitarnya merupakan wewenang Kepolisian Kota Besar Rempang dan Barelang (Poltabes Barelang) atau Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Menjelang buka puasa bersama di Batam, Kanit I Reskrim Poltabes Barelang AKP Endi Hendarto mengemukakan, Poltabes Barelang masih menyelidiki untuk menemukan pelaku utama kasus pemalsuan tandatangan Deputi Operasi BOB. Kasus itu pertama terkuak setelah pada 22 Agustus 2006 kantor BOB di Batam dikonfirmasi Nyonya Andi dari PT Kabil Industrial Estate (KIE) mengenai proposal penawaran pemasangan iklan seharga 7.000 dolar Singapura. Kepada Ny Andi, BOB menyatakan surat tersebut berikut tandatangan Deputi Operasi (kala itu) Benyamin Balukh adalah palsu. Pada 4 September 2006, seseorang yang mengaku bernama Susanto dari Singapura kembali menghubungi Ny Andi dan menyatakan selain mengirim faksimili yang lebih jelas mengenai penawaran itu juga mengirim dalam bentuk surat melalui jasa kurir. Didampingi Gunadi dari Direktorat Pengamanan BOB serta Gloria, Endi memaparkan, untuk menangkap pelaku, kepolisian menyusun siasat seolah-olah KIE bersetuju memasang iklan dan akan akan membayar dengan cek yang dititipkan ke sebuah perusahaan jasa kurir di Nagoya Batam. Di tempat itu, polisi kemudian menangkap Isbandiar, seorang karyawan BOB yang datang mengambil cek dalam amplop surat. Isbandiar kepada polisi mengaku hanya suruhan seorang Abdul Rosul bin Sulong, seorang warga negara Malaysia. Untuk menangkap Abdul, Poltabes Barelang meminta Isbandiar menghubungi dan mengatakan kepada Abdul bahwa cek dari KIE hanya bisa diterima bila Abdul datang sendiri ke Batam.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006