Jakarta (ANTARA News) - Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 2006, seluruh Napi yang beragama Islam akan memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) yang besarnya paling sedikit 15 hari dan paling lama dua bulan. Pemberian remisi yang diberikan bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri itu merupakan remisi yang memang khusus diberikan bersamaan dengan peringatan hari besar keagamaan yang dianut oleh para Napi, kata Direktur Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM, Soekartono Soepangat di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan dasar pemberian remisi itu adalah Keputusan Presiden no 174 tahun 1999 tertanggal 23 Desember 1999 tentang Remisi. Berdasarkan pasal 2 butir b Keppres itu disebutkan bahwa remisi khusus diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana pada Hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya satu kali dalam setahun bagi masing-masing agama. "Dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Keppres tersebut telah ditentukan besarnya remisi khusus itu yakni paling sedikit 15 hari dan paling lama dua bulan," katanya. Pemberian remisi khusus tersebut akan secara serentak dilaksanakan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan diseluruh Indonesia. Untuk secara nasional pemberian remisi akan diberikan secara simbolis di Rumah Tahanan (Rutan ) Pondok Bambu Jakarta Timur.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006