Ketua MPR menyampaikan permintaan tersebut di Kendari, Kamis, setelah mendengar MK menolak gugatan pemohon, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Setelah keputusan MK ini, jangan ada lagi upaya-upaya mencari keadilan di tempat lain. Berdasarkan undang-undang, MK merupakan upaya terakhir dari pencarian keadilan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan sengketa hasil Pemilu Presiden," katanya.
"Jangan lagi ada pertentangan. Seluruh elemen bangsa harus kembali bersatu membangun bangsa, sehingga seluruh rakyat bangsa ini bisa berkembang maju dan sejahtera," katanya.
Pewarta: Agus
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2014