Jakarta (ANTARA News) - Menyambut Idul Fitri 1427 Hijriah, sebanyak 1.503 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, akan menerima remisi, baik berupa remisi bebas maupun pengurangan hukuman. Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Abdul Aris, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa remisi adalah hak setiap napi, dan diberikan kepada napi yang berkelakuan baik, serta telah manjalani minimal enam bulan pidana. Dari jumlah total penerima remisi itu, katanya, 107 narapidana akan menerima remisi bebas, dan 1.396 sisanya akan menerima pengurangan hukuman. Lama pengurangan hukuman bervariasi, yaitu 15 hari (686 napi), satu bulan (663 napi), satu bulan 15 hari (27 napi), dan dua bulan (20 napi). Di antara narapidana yang dikurangi masa hukumannya itu adalah Hamdani Amin yang divonis enam tahun penjara. Mantan Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menerima pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Selain itu, terpidana kasus pembobolan BNI, Rudi Sutoto, dan Ollah Agam juga menerima pengurangan hukuman serupa. Sedangkan, selebritis Rivaldo yang ditahan sejak April 2006, karena tersangkut kasus penggunaan narkoba mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari. Aris mengatakan, pengurangan masa hukuman juga diberikan kepada beberapa Warga Negara Asing (WNA). Di antara mereka adalah Mustofa, warga Ghana, mendapat pengurangan selama satu bulan setelah divonis empat tahun penjara, karena kepemilikan nakotika. "Asal memenuhi syarat dan muslim akan menerima remisi, sedangkan yang beragama lain akan diberi remisi pada hari raya masing-masing," katanya. Dia menambahkan, pengumuman remisi akan dilaksanakan setelah Shalat Idul Fitri di lingkungan lapas yang akan dipimpin oleh A. Rasyid Tanani daru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Napi yang menerima remisi bebas bisa langsung pulang, katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006