Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak 281 narapidana (napi) penghuni sembilan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Bali memperoleh remisi khusus bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1427 Hijriyah. "Enam napi diantara penerima remisi tersebut akan langsung bebas pada Hari Raya Lebaran yang jatuh pada hari Selasa," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pembinaan Lapas Kaantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Mayun Mataram SH, di Denpasar Senin. Ia mengatakan, 275 napi sisanya yang memperoleh pengurangan masa hukuman antara 15 - 45 hari masih tetap berada di Lapas untuk menjalani sisa hukumannya. Penghuni Lapas Denpasar tercatat paling banyak memperoleh pengurangan masa hukum, yakni 203 orang, dua diantaranya langsung bebas. Berikutnya, menurut dia, menyusul Rutan Singaraja dan Karangasem, masing-masing 16 dan 12 Napi. Sedang di Lapas dan Rutan yang ada di enam kabupaten lain, terhitung antara dua hingga sembilan napi. Penyerahan remisi kepada masing-masing napi yang berhak menerimanya akan diserahkan oleh kepala Lapas/Rutan masing-masing selesai mengikuti Shalat Idul Fitri, katanya. Penghuni Lapas di Bali tercatat 1.415 orang terdiri atas napi 798 orang dan tahanan 617 orang, demikian Mayun. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006