Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan akan membuat draft Peraturan Presiden mengenai pengaturan pasar dan toko modern lebih rinci untuk mempermudah pelaksanaannya. "Saat ini belum ada petunjuk yang lebih detil, nanti akan dibuat patokan agar dapat mempermudah pengaturannya," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman, di Jakarta, Kamis. Selama ini dalam draft Perpres tersebut mengacu pada aturan lama yaitu surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 145/MPP/Kep/5/1997 dan No. 57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan. Dalam SKB tersebut pengaturan pasar modern hanya berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku. Apabila pemerintah daerah tidak memiliki RTRWK, maka Pemda tidak boleh memberikan ijin pendirian pasar modern. Namun dalam pelaksanaannya banyak terjadi pelanggaran. "Jadi nanti akan diatur, pasar untuk tiap wilayah pelayanan diatur berapa luasannya," ujar Ardiansyah. Selama ini yang terjadi, katanya, berdasar SKB tersebut penetapan lokasi pasar ditentukan Pemda. Setelah Perpres diterbitkan, aturan baru tidak akan berlaku surut dan nantinya akan ada waktu disediakan untuk peralihan. Dalam draft Perpres, hanya menyebutkan definisi pasar dan toko modern tanpa rincian pengaturan yang tegas. Toko modern diklasifikasikan berdasarkan luas gerai, yaitu toko modern kecil dengan luas gerai sampai dengan 200 meter persegi, menengah dengan luas gerai di atas 200 meter persegi sampai dengan 6.000 meter persegi dan besar dengan luas gerai di atas 6.000 meter persegi. Sedangkan pasar modern adalah pasar dengan manajemen pengelolaan gedung tetap berada di satu tangan yang kegiatan usahanya menjual atau menyewakan tempat usaha sebagai tempat belanja, yang menggunakan manajemen modern, didukung dengan teknologi modern seperti plaza, mal, shopping center, dan sejenisnya. Pasar modern diklasifikasikan berdasarkan luas pasar, yaitu pasar modern kecil dengan luas sampai dengan 10.000 meter persegi, menengah dengan luas di atas 10.000 meter persegi sampai dengan 50.000 meter persegi dan besar dengan luas di atas 50.000 meter persegi. Ardiansyah menjelaskan, dalam draft yang baru itu kemungkinan akan diatur juga letak pasar dengan format hipermarket dengan mengacu aturan di negara-negara lain. "Misalnya di Malaysia diatur hipermarket per 1.000 meter persegi, harus ada lahan parkir untuk 50 kendaraan, dengan luas sekian lahan parkir yang harus disediakan berapa," jelasnya. Sebelum Perpres tersebut rampung dan diterbitkan, kata Ardiansyah, Departemen Perdagangan meminta Pemda untuk tegas menerapkan aturan yang berlaku. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akhir September 2006, mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Pengaturan Pasar Modern yang telah tertunda selama 1,5 tahun untuk segera diterbitkan selambat-lambatnya dalam enam bulan ke depan (Maret 2007). Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memecah Perpres tersebut menjadi dua yaitu khusus mengenai zonasi dan tata cara operasi pasar modern.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006