Solo (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Hatta Radjasa mengatakan dimungkinkannya swasta masuk dalam industri jasa perkeretaapian, seperti dalam RUU Perkeretaan, bukan berati melakukan swastanisasi atau privatisasi BUMN. "Apa yang sudah dikerjakan oleh PT Kereta Api (KA) Indonesia tidak akan diswastakan, tetapi tetap di PT KA," katanya di Solo, Sabtu. Dengan RUU tersebut nantinya, lanjut dia, akan memungkinkan pihak swasta mengembangkan sarana dan prasarana perkeretaapian. Bahkan, menurut dia, hal itu bisa berkembang lagi, karena ke depannya utilitas sarana perkeretaapian akan semakin meningkat. "Swasta nantinya, untuk KA umum hanya boleh menyediakan sarana, sedangkan untuk prasaranya tetap olah Pemerintah. Namun, untuk KA khusus, seperti Monorel, Swasta bisa menyediakan seluruh sarana dan prasarananya," tegasnya. Saat ini, menurut dia, RUU tersebut sedang dibahas dan diperkirakan akan selesai pada awal tahun depan. Menhub menambahkan saat ini Pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja serta sarana dan prasarana KA. Hal itu, lanjut dia, ditunjukkan melalui komitmen kuat dari Pemerintah, dengan menganggarkan dalam anggaran Departemen Perhubungan dalam dua tahun ini, anggaran untuk KA berada dalam urutan pertama, sebesar Rp2,8 triliun. "Pemerintah betul-betul ingin meningkatkan pelayanan transportasi publik yang bisa diandalkan ke depan," ujarnya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006