Jakarta (ANTARA News) - Gugatan Suciwati, istri almarhum aktivis HAM Munir, terhadap manajemen PT Garuda Indonesia dan beberapa pejabatnya serta awak penerbangan GA-974 yang ditumpangi suaminya pada 6 September 2004, memasuki tahap perdamaian atau mediasi. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, menetapkan waktu selama 22 hari bagi pihak penggugat dan tergugat guna mencapai perdamaian. Pada sidang tersebut, pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk menunjuk hakim PN Jakarta Pusat sebagai pihak mediator dan majelis hakim menentukan hakim Agus Subroto sebagai mediator. "Sesuai hukum acara, majelis wajib untuk mengusahakan perdamaian. Setelah sidang ini, para pihak dipersilakan menemui hakim Agus Subroto guna menentukan kapan waktu yang tepat untuk memulai mediasi," tutur Andriani. Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu, 29 November 2006, guna memberikan waktu selama 22 hari bagi kedua pihak untuk mencapai perdamaian. Namun, Andriani mengatakan jika dalam waktu kurang dari 22 hari kedua pihak sudah mencapai kata sepakat, maka persidangan dapat dimajukan untuk membacakan hasil perdamaian. Jika mediasi gagal ditempuh kedua pihak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dan dimulai dengan pembacaan gugatan pada 29 November 2006. Suciwati menggugat secara perdata manajemen Garuda serta sebelas pejabat dan karyawannya, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda, Indra Setiawan, Direktorat Strategi dan Umum Ramelgia Anwar, Flight Support Officer Rohainil Aini, Pollycarpus Budihari Priyanto, serta enam awak pesawat GA-974 rute Jakarta-Singapura yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004. Dalam gugatannya, Suciwati menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan Munir selama penerbangan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh para terdakwa. Para tergugat diminta untuk membayar kerugian yang dialami oleh Suciwati sebesar Rp14,329 miliar, yang terdiri atas kerugian immateriil sebesar Rp9.000.700.400 yang diambil dari nomor penerbangan GA-974, kerugian materiil sebesar Rp4,028 miliar, serta jasa pengacara sebesar Rp1,3 miliar. Kerugian materiil yang dialami Suciwati dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sejak September 2004 hingga usia 65 tahun sebesar Rp3,389 miliar, biaya pendidikan dua anak Munir hingga jenjang strata 1 sebesar Rp557 juta, biaya kesehatan dua anak Munir sebesar Rp71 juta, biaya pendidikan ke Belanda yang sudah dikeluarkan Munir sebesar Rp6 juta, serta biaya pemakaman Rp3 juta. Penggugat juga meminta agar para tergugat dijatuhi sanksi administratif sesuai tingkat kesalahan masing-masing. Dalam gugatannya, Suciwati juga meminta agar manajemen PT Garuda membuat monumen peringatan atas kematian Munir yang diletakkan di halaman kantor PT Garuda. PT Garuda juga diminta mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tentang keselamatan penumpang dengan kalimat yang berbunyi "Pernah jatuh korban keracunan dalam pesawat ini". Peringatan tersebut diminta untuk dicetak dalam seluruh tiket serta seluruh benda yang terkait dengan penerbangan. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006