Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan tidak khawatir dengan keselamatan para hakim agung sehubungan dengan dibebaskannya secara bersyarat terpidana pembunuhan terhadap hakim agung Syafiuddin Kartasasmita, Tommy Mandala Putra alias Tommy Soeharto. "Sampai sekarang saya tidak pernah berpikir hakim-hakim itu harus dikawal," kata Bagir ketika ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin. Bagir tidak menjelaskan alasan ketidakkhawatirannya terhadap keselamatan hakim agung. Sambil tersenyum, ia hanya mengatakan percaya bahwa hakim agung dilindungi oleh malaikat. "Karena kita sudah punya pengawal yang pasti, malaikat. Jumlah malaikat kan tidak terbatas," ujarnya. Bagir Manan adalah ketua majelis hakim yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) Tommy Soeharto pada 2005 dan mengurangi hukuman Tommy dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Tommy resmi bebas secara bersyarat dari LP Cipinang pada Senin. Putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena terbukti "mengotaki" pembunuhan terhadap hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Tommy seharusnya menyelesaikan masa tahanannya pada 2011, namun ia rajin mendapatkan remisi setiap tahun, yang bervariasi besarnya antara satu bulan hingga 12 bulan. Selama menjalani tahanan sejak Februari 2002, secara keseluruhan terhitung Tommy mendapat remisi hingga 20 bulan. Berkat potongan masa hukuman yang diputuskan oleh MA dan remisi yang didapatnya, Tommy pada Oktober 2006 terhitung sudah menjalani duapertiga masa hukumannya dan dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Bagir mengatakan, sesuai dengan kriteria pembebasan bersyarat, berarti Tommy harus memenuhi syarat-syarat pembebasan itu, di antaranya tidak boleh lagi melakukan perbuatan-perbuatan pidana lain. "Kalau itu dilakukan lagi, maka dia harus masuk lagi," ujar Bagir.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006