Kendari, (ANTARA News) - Kewenangan pengelolaan hutan sejak otonomi daerah yang dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota bukan alasan mendasar mengesampingkan penyelamatan hutan, baik dari perambahan maupun kebakaran. "Pengelolaan hutan memang kewenangan Pemkab/kota tetapi pemerintah provinsi Sultra jangan `cuci tangan` karena pemerintah pusat melalui Dishut menyiapkan dana pengawasan," kata Direktur Eksekutif Daerah (DED) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Arif Rahman di Kendari, Selasa (31/10). Dishut Sultra, menurut dia, tidak boleh hanya ngotot bagi hasil komoditi hutan tanpa mau bertanggungjawab terhadap penyelamatan hutan dari pelaku perambahan, pencuri hasil hutan maupun musibah kebakaran. "Jangan hanya mau menuntut bagi hasil dari kabupaten/kota tanpa ada tanggungjawab untuk menyelamatkan hutan. Dana bagi hasil kabupaten/kota dengan pemerintah pronvinsi serta pemerintah pusat bertujuan untuk pengamanan dan pengawasan hutan," kata Arif Rahman. Walhi Sultra, tambah Arif, menginformasikan melalui media massa bahwa di Sultra terdapat 48 titik rawan kebakaran dengan tujuan diantisipasi sebelum terjadi kebakaran besar-besaran. "Walhi menilai pemerintah tidak memiliki niat yang tulus untuk menyelamatkan hutan dari kebakaran. Kawasan hutan dan lahan perkebunan milik rakyat terbakar sudah mencapai puluhan ribu hektar," katanya. Kadishut Sultra, Laode Ndoloma secara terpisah mengatakan, musibah kebakaran hutan yang sudah melalap ribuan hektare hutan dan lahan perkebunan rakyat di sejumlah kabupaten di daerah ini belum dilaporkan ke Dinas Kehutanan Sultra. Bahkan, menurut dia, kewenangan pengelolaan hutan, termasuk upaya mencegah musibah kebakaran menjadi tanggungjawab Dinas Kehutanan Kabupaten. "Sejak otonomi daerah, Dishut Provinsi hanya sebatas koordinasi dengan Dishut kabupaten/kota. Masalah musibah kebakaran sampai saat ini Dishut Sultra belum menerima laporan dari kabupaten/kota yang hutannya terbakar," kata Laode Ndoloma. Kadishut Laode Ndoloma mengharapkan kabupaten/kota yang menjadi korban kebakaran hutan agar mengkoordinasikan dengan pihak Dishut Sultra agar dicarikan jalan keluar.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006