Jakarta (ANTARA News) - Pemberian status Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, kata Direktur Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan, Depkum dan HAM, Soekartono Soepangat. Pemberian status pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat itu diatur oleh UU, yaitu pasal 15 KUHP yang memberikan kemungkinan bebas bersyarat bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana 2/3 dari masa hukumannya, ujarnya kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa. Pemberian status pembebasan bersyarat merupakan hak bagi narapidana, seperti halnya mendapat assimilasi, serta cuti menjelang bebas. "Syarat substansinya sama dengan pemberian cuti menjelang bebas yaitu jika terpidana telah menjalani masa pidana minimal dua pertiga dari masa pidananya," ujarnya. Penghitungan dua pertiga masa hukuman itu yaitu masa hukuman setelah dikurangi remisi yang diperoleh serta setelah dikurangi masa tahanan yang pernah dijalani. Soekartono menjelaskan, pembinaan bagi narapidana itu dibagi dalam empat tahap yaitu sepertiga dari masa pidananya dipergunakan untuk pengenalan napi dengan lingkungannya di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Selanjutnya, menurut dia, masa di atas sepertiga dan setengah masa hukumannya untuk masa pembinaan, selanjutnya setelah menjalani setengah masa hukuman untuk masa assimilasi, sedangkan setelah dua pertiga menjalani masa hukuman napi ada hak untuk mendapat status bebas bersyarat dan cuti menjelang bebas. Untuk cuti menjelang bebas, misalnya, bisa diberikan sebesar remisi terakhir yang diterima oleh napi. Soekartono juga mengatakan, pemberian bebas bersyarat bagi Tommy, yang putra bungsu Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto, bukan tindakan diskriminasi bagi yang lainnya. UU tentang pemasyarakatan mengatur bahwa untuk mendapat pembebasan bersyarat, napi harus menjalani masa pidana sekurang-kurangnya dua pertiga dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Selain itu, napi yang mendapat pembebasan bersyarat itu juga tercatat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal habisnya dua pertiga masa pidana. Pada tahun 2002, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi pidana penjara selama 15 tahun terhadap Tommy Soeharto, namun Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman itu menjadi 10 tahun. Tommy, terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung S. Kartasasmita, ditangkap pada November tahun 2001 dan mulai menjalani pidananya di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, sejak 16 Agustus 2002, kemudian dipindahkan ke LP Narkotika Cipinang, Jakarta, pada April 2006. Selama menjalani hukuman pidana, Tommy juga telah beberapa kali mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman). (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006