Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diundang oleh untuk membahas taksi Uber, layanan pemesanan jasa transportasi roda empat berbasis aplikasi khusus melalui Internet.

"Untuk menghadapi Uber, besok itu (Jumat) kami diundang rapat oleh pihak Kemenhub," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Ia mengatakan, salah satu alasan mengapa pihaknya mempertanyakan keberadaan taksi yang mulai beroperasi di Ibu Kota sejak bulan Agustus lalu ini karena belum memperoleh izin.

"Belum pernah ada pertemuan antara kami dengan pihak mereka (taksi Uber). Sampai saat ini di posisi kami, mereka (taksi Uber) tetap ilegal," katanya.

Saat ini, kata Akbar, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada  Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi Uber.

Menurut dia, mekanisme pembayaran taksi Uber hampir sama dengan taksi Grab.

"Bedanya kalau Grab ini, penumpang bayarnya tetap ke sopir taksi, tidak ada bayaran tambahan. Kalau di Uber, kita tidak bayar ke sopir taksinya tapi ke Ubernya lewat kartu kredit melalui aplikasi itu," katanya.

Pihaknya menambahkan, jika melihat keberadaan taksi Uber di luar negeri seperti Malaysia, mereka seperti menerapkan pola khusus dalam hal perizinan.

"Saya ngak tahu apakah ini satu pola atau bagaimana. Awalnya kontroversi dulu, setelah itu dia baru mengurus legalnya dan menang. Terakhir di Malaysia seperti itu," ujar dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014