Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional(PAN) di MPR RI, Ahmaf Rubaei mengatakan, Tata Tertib MPR RI tinggal menyetujui tata cara pemilihan pimpinan MPR RI.

"Yang belum clear adalah soal pimpinan MPR. Mudah-mudahan malam ini soal pimpinan MPR RI bisa selesai," kata Ahmad Rubaei di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan, saat ini ada tiga formula terkait pemilihan pimpinan DPR RI.

"Yakni, 3-2 (3 orang dari DPR dan 2 dari DPD), 4-1 (4 orang dari DPR, 1 orang dari DPD) dan dikembalikan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni semua anggota MPR RI berhak dipilih dan memilih. Formula 3-2 dan 4-1 dalam satu paket," kata Rubaei.

"Idealnya diserahkan kepada anggota MPR supaya mereka punya pengetahuan dan terjadi sosialiasi, komunikasi sehingga terjadi demokrasi, suasana jadi dinamis, terjadilah komunikasi," imbuhnya.

Ia menyebutkan, malam ini akan dilakukan penuntasan soal pemilihan pimpinan MPR RI itu.

"Setelah itu, draf akan digodok oleh Tim Ad Hoc dan tanggal 28 September akan dibawa ke rapat paripurna paripurna," katanya.

Hal lain yang telah diputuskan oleh Tim Perumus Tata Tertib MPR adalah soal kewenangan MPR RI.

"Dalam Tata Tertib MPR RI, Tim Perumus sepakat, bahwa MPR RI adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan tertinggi. MPR lah yang bisa mereivisi, mengganti atau mengamandemen UUD 1945," kata Rubaei.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2014