Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki dan Ketua DPR, Agung Laksono, bersaksi dalam sidang penghinaan terhadap Presiden dengan terdakwa Eggi Sudjana. Ruki dan Agung sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, dan saat ini berada di ruang tunggu khusus yang disediakan bagi para saksi yang akan memberi keterangan di persidangan. Ruki dan Agung hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) atas permintaan terdakwa Eggi Sudjana. Keduanya hadir atas surat panggilan dari majelis hakim karena pihak terdakwa mendapatkan kesulitan untuk secara langsung menghadirkan mereka. Eggi pada persidangan sebelumnya menyatakan kesaksian Ruki penting bagi dirinya untuk membuktikan bahwa kedatangannya ke KPK hanya untuk mengklarifikasi rumor pemberian mobil bermerk Jaguar dari seorang pengusaha, Harry Tanoesoedibjo, kepada Presiden dan beberapa pejabatnya. Sebelumnya, Ruki menyatakan akan memenuhi panggilan pengadilan. Namun, ia mengatakan tidak berjanji untuk memberikan keterangan yang meringankan Eggi. Ruki menyatakan hanya akan memberi keterangan sesuai dengan fakta yang dialami, dilihat, dan didengarnya sendiri. Sedangkan kesaksian Agung Laksono dibutuhkan Eggi untuk membuktikan bahwa dia sudah mengirim surat permintaan maaf kepada Presiden yang dititipkan kepada Agung. Sampai saat ini, persidangan belum dimulai karena pihak penuntut umum belum hadir. Eggi didakwa dengan pasal 134 jo pasal 136 bis KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden. Menurut dakwaan penuntut umum, pada 3 Januari 2006 di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Eggi di depan wartawan media cetak dan elektronik memberikan pernyataan kepada wartawan bahwa ia ingin mengklarifikasi kepada Ketua KPK atau jajaran KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil yang mungkin bermerk Jaguar kepada Kementerian Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Jurubicara Presiden, juga kepada Presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006