Jakarta (ANTARA News) - Penggunaan anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai tahun anggaran 2007 akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), seperti tercantum dalam UU No 15/2006 BPK yang baru saja ditandatangani Presiden Yudhoyono pada 30 Oktober 2006. "KAP itu nantinya akan ditunjuk oleh DPR dan dia akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR," kata Anggota BPK, Baharuddin Aritonang di Jakarta, Jumat. Selama ini, tambahnya, audit keuangan BPK dilakukan oleh audit internal BPK dan hasil audit akan disatukan dengan laporan tahunan BPK untuk kemudian diserahkan ke DPR. Sedangkan untuk audit kinerja, tambahnya, hal itu akan dilakukan oleh BPK dari negara lain, seperti yang dilakukan oleh BPK dari Selandia Baru pada 2004. Dia menjelaskan sebagaimana ditentukan dalam pasal 32 UU tersebut, maka KAP yang akan ditunjuk harus memperoleh rekomendasi dari BPK sendiri atau Menteri Keuangan. Menurutnya, selain mengenai audit keuangan BPK, UU tersebut juga mengatur tentang perubahan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK. "Kalau dulu, ketua dan wakil ketua dipilih oleh DPR, berdasarkan UU ini DPR hanya akan memilih anggota BPK dan kemudian anggota yang akan memilih ketua dan wakil ketua," kata Baharuddin. Selain itu, jumlah anggota BPK juga ditambah dari tujuh orang menjadi sembilan orang, termasuk ketua dan wakil ketua. "Sehingga tanggung jawab yang dipegang seorang anggota tidak akan sebesar sekarang," katanya. Dia menambahkan, sebenarnya tidak ada perbedaan besar antara UU yang baru dengan UU KPK sebelumnya. "UU ini hanya mempertegas fungsi BPK sesuai dengan revisi pada UUD. Ini hanya mempertegas keberadaan perwakilan provinsi, keberadaan Majelis Kode Etik BPK, serta independensi BPK baik dalam masalah anggaran, maupun dalam kepegawaian," tambahnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006