Seoul (ANTARA News) - Celana pendek dan rok mini akan segera legal dikenakan di Korea Selatan (Korsel) yang selama ini secara hukum melarang penggunaan pakaian terbuka. Negara itu tengah memasuki tahap akhir untuk peninjauan kembali hukum ketidaksenonohan yang melarang orang menggunakan pakaian yang terbuka, yang dahulu diawasi oleh polisi di masa pemerintah otoriter pada era 1970an, kata seorang pejabat pemerintah, Jumat. "Hukum atas penggunaan pakaian terbuka yang berlebihan tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini," kata Kim Jae-kwang, seorang pejabat dari Institut Penelitian Kebijakan Korea. Di bawah rezim otoriter, polisi dapat menangkap atau mendenda wanita karena pilihan pakaiannya. Polisi juga membawa gunting untuk menggunting rambut pria yang dirasa terlalu panjang dan dapat memenjarakan orang yang melakukan tarian yang tidak semestinya. Peraturan itu tetap bertahan ketika Korea Selatan menjalankan demokrasi pada akhir 1980an, namun tidak lagi diterapkan. Saat ini, rok mini adalah hal yang sangat umum ditemui di ibukota Korea Selatan, Seoul, dan polisi telah sejak lama menyerah untuk mengukur jarak antara lutut dengan rok, lapor Reuters.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006