Samosir, Sumatera Utara (ANTARA News) - Bru diberlakukan kurang dari dua pekan, UU Pilkada mulai menunjukkan reaksi, yaitu KPUD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang menghentikan tahapan Pilkada setempat, yang seyogyanya pada Juni 2015.

"KPU Pusat minta penundaan pelaksaan jadwal dan tahapan Pilkada sampai pemberitahuan selanjutnya," kata Komisioner KPUD Samosir, Fernando Sitanggang, Minggu.

Sitanggang menambahkan, penundaan ini karena belum ada kepastian hukum UU Pilkada yang sudah disahkan DPR, namun terhambat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Dari sisi anggaran, kata dia, pihaknya telah mengajukan anggaran pra tahapan di P-APBD sebesar Rp 400 juta, dan dana ini belum bisa dipergunakan.

"KPUD Samosir menganggarkan sekitar Rp 14 miliar untuk keseluruhan biaya Pilkada, sampai dua putaran. Dan realisasinya tinggal menunggu pembahasan dengan DPRD Samosir," ujar Fernando.

Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Kabupaten Samosir, Jamen Nainggolan, menegaskan, selama UU Pilkada belum memiliki kepastian, maka anggaran yang sudah ditampung tidak bisa dipergunakan.

"Setelah memiliki kepastian hukum, Pemkab akan melanjutkan pembahasan dengan KPUD Samosir," katanya.

Pewarta: Waristo
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2014