Jakarta (ANTARA News) - Partai Golkar menginginkan mekanisme pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai aturan main yang ada yaitu dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Jadi bukan persoalannya ingin atau tidak (memilih pimpinan MPR melalui voting) namun persoalannya kita serahkan pada aturan main dalam proses demokratisasi," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Idrus menekankan proses demokratisasi yang akan dilakukan di MPR harus ada aturan mainnya yaitu konstitusi dan tata tertib Sidang Paripurna MPR. Menurut dia, apabila tidak ada aturan main tersebut maka itu namanya kebebasan.

"Proses politik yang ada tidak boleh ditunda, karena ada agenda-agenda politik nasional yang harus kita ikuti. Misalnya agenda di DPR ada pemilihan pimpinan, alat kelengkapan dewan, dan pelantikan presiden terpilih," ujarnya.

Menurut dia terkait usulan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar Ketua MPR diberikan pada DPD, dirinya mengingatkan dalam proses politik harus taat azas dan mengikuti aturan yang ada.

Idrus menjelaskan, apabila dalam pelaksanaan aturan itu konsisten lalu dalam proses politik ada yang merasa tidak enak maka itu bukan dari KMP.

"Kita bagian integral dari bangsa Indonesia yang terlibat dalam proses politik dan di dalam politik yang berkeadilan serta bermartabat," ujarnya.

Sementara itu menurut dia, terkait keinginan KIH yang berkembang di media, dirinya mengingatkan pada aturan yang ada. Golkar menurut Idrus sudah meminta pada partai-partai di KMP bahwa proses politik harus diikuti dengan baik dan jangan pernah meninggalkan aturan yang ada.

"Indonesia adalah negara hukum sehingga jadikan aturan sebagai remote control terhadap seluruh sistem," pungkasnya.

(I028)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014