Semarang (ANTARA News) - Tiga orang terdakwa kasus teroriseme, masing-masing dituntut hukuman penjara antara delapan hingga 10 tahun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin. Ketiga terdakwa itu --Sri Puji Mulyo Siswanto alias Sarwono, Harry Setya Rochmadi alias Hari alias Adi bin Haryadi, dan Ardi Wibowo alias Yudi alias Dedi bin Amat Sudjak-- oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1/ 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Sri Puji Mulyo Siswanto alias Sarwono, dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Edi Sudarmono, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU, Rusman Widada. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, adalah tindakan terdakwa tersebut telah meresahkan masyarakat. Sidang dengan terdakwa Sri Puji Mulyo Siswanto akan dilanjutkan pada Rabu (15/11) pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa. Sementara itu, terdakwa Harry Setya Rochmadi alias Hari alias Adi bin Haryadi, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Sutatiek, dituntut 10 tahun penjara oleh JPU, Istiyas Joni. Terdakwa dinilai telah membantu terjadinya tindak pidana terorisme, dengan mengizinkan seseorang bernama Ridwan yang belum dikenalnya, yang ternyata adalah teroris buronan nomor satu di Indonesia, Noordin M.Top, untuk tinggal di rumahnya. Majelis Hakim memberi waktu 10 hari, hingga Rabu (15/11) pekan depan, bagi terdakwa Harry Setya Rochmadi untuk mempersiapkan pembelaannya atas tuntutan Jaksa tersebut. Terdakwa lainnya, Ardi Wibowo alias Yudi alias Dedi bin Amat Sudjak, dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Sri Muryanto, dituntut delapan tahun penjara oleh JPU, Dyah Retnowatiastuti Sidang dengan terdakwa Ardi Wibowo akan dilanjutkan Senin (13/11) pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006