Denpasar (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan, Dr Meutia Farida Hatta Swasono, menilai tindak kejahatan dan penyelundupan manusia antar-negara tercatat memberikan keuntungan bagi pelakunya, setelah penyelundupan narkoba dan senjata api, sehingga pelaku tersebut harus dihukum berat. "Perdagangan yang merendahkan manusia dan melanggar HAM sudah seharusnya dihentikan dan pelakunya dihukum berat," kata Meutia ketika membuka Lokakarya Pemberian Dukungan bagi Korban Perdagangan Manusia di Jimbaran, Bali Selasa. Dalam acara yang dihadiri Duta Besar Khusus Australia untuk Masalah Penyelundupan dan Perdagangan Manusia, Lydia Morton, ia menilai bahwa kerjasama antar-negara untuk mencegah semakin meningkatnya kejahatan dan jumlah orang yang diperdagangkan sangatlah diperlukan. "Upaya pencegahan kejahatan itu akan efektif di tingkat global, jika penanganannya sudah sukses terlebih dahulu di tingkat regional," ujarnya. Indonesia yang disinyalir sebagai negara asal penyelundupan dan perdagangan manusia, menurut dia, telah bertekad untuk menempatkan kasus tersebut menjadi prioritas utama dalam penanganannya. Dalam mengatasi hal itu, ia menilai, akar permasalahannya lebih banyak berawal dari masalah kemiskinan, pengangguran dan tingkat pendidikan yang rendah. Meskipun demikian, ia menegaskan, kasus penyelundupan dan perdagangan manusia tidak bisa dilihat hanya dari sisi kriminalitasnya saja. Permasalahan yang sangat mendesak itu harus dipandang dari perspektif pembangunan yang luas, kata putri M. Hatta, sang proklamator kemerdekaan RI, itu. Dalam mengatasi penyelundupan dan perdagangan manusia, ia mengemukakan, 36 negara di kawasan Asia Pasifik dan sekitarnya sepakat menjalin kerjasama melawan tindak kejahatan trans internasional. Lewat kerjasama Bali Process, masing-masing negara berusaha mengatasi perdagangan manusia itu secara maksimal. Lokakarya yang melibatkan utusan dari 36 negara berlangsung selama tiga hari, 7-9 Nopember 2006. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006