Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada salah satu terdakwa perkara penembakan di kawasan PT Freeport Indonesia, Timika, Papua, Antonius Wamang. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andriani Nurdin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, itu jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Wamang. Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa seperti yang didakwakan oleh penuntut umum, yaitu melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain seperti yang diatur dalam pasal 340 dan penganiyaan berat yang menyebabkan luka-luka seperti yang diatur dalam pasal 351, telah terbukti. Bahkan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan tewasnya tiga karyawan PT Freeport Indonesia yang terdiri atas dua warga negara Amerika Serikat dan satu Warga Negara Indonesia (WNI), adalah penyerangan terhadap warga sipil yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Dalam pertimbangkan hal yang memberatkan, Majelis Hakim juga menilai sikap terdakwa yang selalu menolak untuk disidangkan telah mempersulit jalannya persidangan dan merupakan "obstruction of justice". Hakim juga menilai, sikap terdakwa yang tidak merasa bersalah dan tidak menyesal atas perbuatannya termasuk dalam hal yang memberatkan. Selain itu, keanggotaan terdakwa sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang termasuk dalam organisasi terlarang di Indonesia juga dinilai sebagai hal yang memberatkan. Majelis menyatakan, unsur menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan berencana telah dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan terdakwa yang mempersiapkan logistik serta merekrut beberapa orang sebelum menuju ke Timika. "Berdasarkan tahapan tindakan terdakwa, terdakwa sudah berencana terlebih dahulu dengan sudah adanya persiapan-persiapan dan adanya tenggat waktu antara persiapan dengan perbuatannya," kata hakim anggota Koesriyanto. Namun, Majelis Hakim dalam pertimbangannya hanya mengambil keterangan saksi-saksi karyawan PT Freeport yang berada dalam satu mobil dengan korban yang tewas, keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti berupa rekaman video yang dibuat oleh agen biro investigasi Amerika Serikat (FBI). Selebihnya, Majelis Hakim hanya membacakan fakta-fakta hukum persidangan yang persis sama dengan dakwaan JPU. Pada persidangan 13 Oktober 2006, penuntut umum menuntut Antonius Wamang 20 tahun penjara. Dua terdakwa lain, Agustinus Anggaibak dan Yulianus Deikme dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, dan sisanya, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak, masing-masing dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006