Denpasar (ANTARA News) - Konferensi Perlindungan Konsumen se-Asia Tenggara yang berlangsung, di Kuta, Bali tanggal 5-7 November 2007 menghasilkan "Deklarasi Bali" berupa tiga usulan rencana aksi konkret. "Kesepakatan dari konferensi merupakan komitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak dan kepentingan konsumen di negara-negara anggota ASEAN," kata Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Tini Hadad, di Kuta, Bali, Selasa. Ketika memimpin penutupan konferensi itu, ia mengatakan, ketiga usulan itu adalah disepakati mengajukan konsep "Komite Koordinasi ASEAN Terhadap perlindungan Konsumen (ASEAN CCCP) dan meminta persetujuan dari pertemuan Pejabat Senior Ekonomi ASEAN mendatang. Konferensi juga menghasilkan kesepakatan bagi pembentukan "Southeast Asian Consumer Protection Agencies Network" (SEA-CPAN) yang disulkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan RI. Kesediaan Indoensia menjadi tuan rumah, katanya, untuk menyelenggarakan pertemuan pertama SEA-CPAN tahun 2007 mendapat apresiasi dan dukungan dari seluruh peserta. Dikatakan, konferensi juga menyepakati mendorong pembentukan "Southeast Asian Consumer Council" (SEA-CC) dan mendesak "Pro-tem Committee" untuk membentuk secara resmi SEA-CC sehingga dapat menjalin afiliasi dengan ASEAN. "Diharapkan ASEAN menyambut baik keberadaan SEA-CC dan menjadikan sebagai afiliasi keanggotaannya juga difasilitasi," katanya. Konferensi itu merupakan kelanjutan dari pertemuan pertama tahun 2005 di Malaysia, Kuala Lumpur. Tahun ini, konferensi perlindungan konsumen se-Asia Tenggara diikuti wakil dari Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Vietnam, Laos, Brunei Darussalam, Kamboja, Myanmar, dan Indonesia. Indonesia diwakili oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang menangani perlindungan konsumen.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006