Jakarta, 8 November 2006 (ANTARA) - Dalam Rangka membantu rekonstruksi penanganan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, dan pesisir pantai selatan Pulau Jawa, pada tanggal 13 Oktober 2006 Pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui penerbitan lima peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) di bidang perpajakan. Insentif perpajakan yang diberikan di antaranya adalah pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 91/PMK.03/2006. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 13 Oktober 2006 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juni 2006. Pengurangan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak yang obyek pajaknya terkena bencana alam dimaksud, yang perolehan haknya atau saat terutangnya terjadi tiga bulan sebelum bencana. Besarnya pengurangan BPHTB adalah sebesar 100% dari pajak yang terutang. Permohonan pengurangan BPHTB diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama hingga tanggal 31 Desember 2007. Wajib Pajak tersebut juga dapat diberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas pajak terutang seperti yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB. Permohonan pengurangan untuk tahun pajak 2006 diajukan paling lama hingga tanggal 31 Desember 2007. Sedangkan untuk tahun pajak setelah tahun pajak 2006 diajukan paling lambat enam bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 92/PMK.03/2006. Selain itu, Menkeu juga menetapkan bahwa sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam, dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan. Sumbangan meliputi uang dan/atau barang. Dalam hal sumbangan berupa barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang tersebut. Pendaftaran sebagai penampung, penyalur dan atau pengelola sumbangan diajukan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), paling lambat 31 Desember 2006. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menkeu Nomor 93/PMK.03/2006 dan 94/PMK.03/2006. Sedangkan, atas penyerahan (i) Barang Kena Pajak Tertentu, yaitu bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam, dan (ii) Impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman hadiah yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Demikian pula atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yaitu jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam, dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Menkeu Nomor 95/PMK.03/2006 dan berlaku sejak 13 Oktober 2006 sampai dengan 31 Desember 2008. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Marwanto Harjowiryono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.AD001/B/W001/W001) 08-11-2006 11:02:47

COPYRIGHT © ANTARA 2006