Jakarta (ANTARA News) - Partai Amanat Nasional mempertimbangkan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kata Ketua Umum PAN Hatta Rajasa.

"Kalau itu baik, maka (PAN) pertimbangkan untuk menerima," kata Hatta di kediamannya di daerah Fatmawati, Jakarta, Selatan, Rabu.

Dia mengatakan apabila Perppu Pilkada itu untuk kebaikan dan kebutuhan rakyat, maka tidak ada alasan untuk tidak menerimanya, meskipun banyak kajian yang menyebutkan Pilkada langsung berdampak negatif seperti politik uang.

"Saya tidak ingin rakyat berpikir haknya terpasung atau diambil dan jangan biarkan rakyat masuk dalam situasi yang tidak baik," ujarnya.

Hatta menjelaskan selama ini dari berbagai kajian menyebutkan politik uang menyebabkan efek negatif seperti politik uang dan masyarakat semakin berjarak antara satu dengan yang lain.

Ekses negatif itu menurut dia harus dikurangi, salah satunya dengan dibuatnya Perppu Pilkada oleh Presiden Yudhoyono.

"Perppu Pilkada ini membatasi uang dalam pilkada yang dibelanjakan, transparansi dan uji publik," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (2/10) secara resmi menandatangani Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada).

Perppu Pilkada itu antara lain memuat pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilakukan langsung oleh rakyat, mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung.

Lainnya, ada uji publik calon kepala daerah untuk mencegah calon berintegritas buruk dan berkemampuan rendah, menghemat anggaran Pilkada secara signifikan, membatasi kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal, dan pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye.




Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2014