Pangkalpinang (ANTARA News) - Usulan Komisi Yudisial (KY) agar gaji hakim terendah di tingkat pertama sebesar Rp9 juta/bulan dan hakim Mahkamah Agung Rp30 juta/bulan belum dijawab presiden. Kordinator bidang pengembangan SDM Komisi Yudisial, Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, SH, Rabu, menyatakan, gaji yang memadai bagi para hakim, diharapkan agar mereka bisa bekerja profesional, artinya bekerja dengan hati nurani bukan dengan keinginan perut. "Kita belum mendapat jawaban atas dua usulan terdahulu. Bisa saja negara sedang krisis keuangan, sedangkan tunjangan guru yang disetujui Rp500 ribu, baru diberikan Rp100 ribu. Itulah negeri yang kita cintai ini, negeri dengan segala kekurangan," ujar dosen pasca sarjana bidang hukum di berbagai universitas swasta itu. Bila gaji yang diterima hakim sudah memadai, maka hakim lebih independen. Ia akan menjaga kehormatan majelis hakim dan keputusan yang diambil bisa mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Relatif rendahnya gaji hakim, menyebabkan banyak lulusan sekolah hukum terutama dari universitas favorit enggan menjadi hakim. Urutan sepuluh besar dalam setiap kelulusan di fakultas hukum seperti UI dari waktu-kewaktu makin sedikit yang menjadi hakim. Sarjana hukum yang lulus dengan hasil sangat baik itu lebih memilih berkarir di swasta sebagai pengacara, penasehat hukum dan sebagainya. Akibatnya kualitas hakim yang berasal dari jalur karir terus berkurang. Hingga dalam seleksi hakim agung, KY sendiri kesulitan mendapatkan orang yang sesuai dengan kriteria dalam test profile dan assessment.

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006