Jakarta (ANTARA News) - Aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 862 paket produk dari Cina berupa produk tekstil dan electronic parts ke Indonesia dengan modus antar pulau. "Berdasarkan serangkaian proses intelijen diperoleh informasi mengenai adanya pembongkaran barang impor tersebut di gudang dengan alamat jalan Semper 36 Plumpang Jakut, yang diduga berasal dari importasi ilegal pada 6 November 2006," kata Pejabat sementara (Pjs) Direktur Pencegahan dan Penyidikan DJBC, Achmad Budiyanto di Jakarta, Rabu. Berdasar hasil pemeriksaan itu, kedapatan barang-barang yang dibongkar adalah produk tekstil, electronic parts, dan lainnya yang diduga kuat diimpor secara ilegal karena tidak dapat ditunjukkan dokumen kepabenanan. Berdasar data yang ada di manifest kapal dan surat jalan, barang tersebut dikirim secara antar pulau dari Pontianak ke Jakarta dengan menggunakan kapal MV Bahar Mas dengan penerima HD, HR, RN, dan AL yang beralamat di Jakarta. "Barang-barang itu diimpor secara ilegal, selanjutnya dikirim menggunakan kontainer ke Jakarta melalui pelabuhan Pontianak dengan dalih antar pulau," jelasnya. Barang-barang tersebut terdiri dari 862 paket berupa baju, baju muslim, celana jeans, mukena, baju anak-anak, tas, boneka, electronic parts, dan lainnya yang dimuat dengan enam kontainer berukuran 20 feet. "Pelaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan DJBC, belum dapat ditetapkan tersangkanya. Pelaku tindak penyelundupan itu antara lain diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," katanya. Sementara kerugian negara dari sektor bea masuk dan pajak diperkirakan lebih dari Rp1 miliar, dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp6 miliar. "Terhadap kasus itu saat ini terus dilakukan proses penyidikan, dan jika dianggap sudah cukup bukti adanya tindak pidana kepabenan maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan oleh Penyidik PNS Bea dan Cukai," kata Achmad Budiyanto.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006