Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, meminta agar Depkeu segera mencairkan dana sebesar Rp40 miliar dari APBN Perubahan menyusul selesainya proses hukum atas kemelut yang terjadi dalam wadah gerakan koperasi tersebut. "Kita sudah kirim surat tersebut pertengahan bulan lalu," kata pejabat Sekjen Dekopin Sarjono di Jakarta, Rabu. Pencairan anggaran Dekopin dari APBNP tersebut mengalami kemacetan setelah adanya permintaan penundaan dari Komisi VI DPR agar pemerintah tidak mencairkan anggaran Dekopin hingga ada keputusan hukum tetap. Menurut Sarjono, pihaknya hingga kini terus melakukan pendekatan dengan Depkeu agar anggaran Dekopin tersebut bisa cair. Sementara Ketua Umum Dekopin Adi Sasono mengatakan, Dekopin telah meminta pendapat hukum atas putusan PTUN DKI beberapa waktu lalu. Menurut dia, tidak ada alasan dari pemerintah untuk menunda pencairan anggaran tersebut, karena jelas bahwa putusan PTUN tersebut hanya berkaitan dengan Kementerian Koperasi dan UKM. "Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi yang digugat dalam sidang di PTUN, dan Dekopin tidak terlibat dalam putusan itu," katanya. Ia pun optimis anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk melanjutkan program Dekopin. Anggaran itu sendiri, menurut dia, tidak diperuntukan untuk program aksi Dekopin seperti pembangunan perumahan, pengembangan bioenergi dan padi organik. Semua anggaran itu, lanjutnya, untuk pelatihan dan pemberdayaan anggota Dekopin. Sementara program aksi, pendanaannya adalah oleh masyarakat sendiri dengan dukungan dari pembiayaan umum. Sarjono juga menambahkan bahwa dalam surat yang dilayangkan ke Menkeu tersebut pihaknya telah melampiri surat itu dengan pendapat hukum dari pengacara Dekopin. Dalam pendapat hukum tersebut dicantumkan bahwa apapun nantinya jika ada keputusan di tingkat banding, keberadaan Dekopin hasil rapat Desember 2005 tidak akan terpengaruh. Jika Pengadilan Tinggi PTUN memerintahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM untuk mencabut Keputusan Menegkop UKM 176 tentang penyusunan panitia Rapat Anggota Sewaktu-waktu, maka keputusan itu pun hanya mempunyai konsekuensi hukum kepada Menteri Koperasi, dan tidak bagi Dekopin. Desakan agar pemerintah segera mencairkan anggaran Dekopin ini juga datang dari anggota Dekopin dan Dekopinwil dalam Rapat Pimpinan Dekopin awal pekan ini. Dukungan tersebut diwujudkan dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh 28 Dekopinwil dari 29 Dekopinwil yang hadir. Dekopinwil yang tidak menandatangani adalah Dekopinwil Sulsel, sementara Dekopinwil Maluku Utara tidak menandatangani karena tidak hadir. Sedangkan induk koperasi yang menandatangani dukungan tersebut mencapai 35 induk, dengan demikian terkumpul 63 tandatangan baik dari Dekopinwil dan induk-induk koperasi. Dalam rapim itu juga para anggota Dekopin menegaskan bahwa Dekopin merupakan satu-satunya wadah tunggal gerakan koperasi.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006