Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Prof. Dr Ahmad Ali, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Pasca Sarjana (PPS) Unhas di Kantor Kejati Sulsel di Makassar pada hari Jumat (10/11) "Kita tidak akan terpengaruh dengan ketetapan Komisi Yudisial yang meloloskan Achmad Ali sebagai calon hakim agung. Pemeriksaan terhadap guru besar itu akan tetap berlanjut," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Muh. Taufieq di Makassar, Rabu. Kejati mengirimkan surat panggilan itu ke alamat rumah tersangka di Komplek Perumahan Dosen Unhas, Tamalanrea, namun keluarga Achmad Ali menolaknya dengan alasan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan adalah urusan institusional bukan pribadi. "Surat panggilan itu kemudian kita kirim ke Fakultas Hukum Unhas dan Kejati Sulsel meminta bantuan dekan FH untuk meneruskan surat panggilan tersebut kepada Achmad Ali dan berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut," ujar Taufieq. Achmad Ali sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ini beberapa bulan lalu dan pemanggilan untuk pemeriksaan hari Jumat nanti adalah yang pertama kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Dekan Fakultas Hukum dan Direktur Program Pasca Sarjana FH Unhas ini diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di program pasca sarjana (S2) non reguler Fakultas Hukum Unhas periode 1999 sampai 2001. Selain itu, dia juga dituding menyalahgunakan dana penerimaan UMK (Uang Muka Kerja) yang bersumber dari Program S1 Reguler, S1 Ekstensi dan S2 Non Reguler yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas (SPPD). Akibat penyalahgunaan dana tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta, kata Taufieq dan menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang saksi terkait kasus tersebut. Mengenai kemungkinan menahan Achmad Ali, Taufieq belum bisa memastikan apakah perlu menahan yang bersangkutan atau tidak. "Pertimbangan penahanan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan nanti," ujar Taufieq. Terkait pencalonannya sebagai hakim agung, Taufieq mengatakan bahwa itu wewenang Komisi Yudisial dan DPR RI, sedangkan Kejati Sulsel hanya sebatas menyidik yang bersangkutan sebagai tersangka. Komisi Yudisial, katanya, telah meminta data-data mengenai keterlibatan Achmad Ali dalam kasus dugaan korupsi ini dan Kejati Sulsel telah memberikannya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006