Semarang (ANTARA News) - Tiga terdakwa perkara tindak pidana terorisme, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu, masing-masing dituntut hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun. Ketiga terdakwa tersebut adalah, Joko Suroso alias Pak Man bin Danu K dituntut 15 tahun, Wawan Supriyatin alias Muchlis alias Heri Prasetyo dituntut 15 tahun dan Aditya Triyoga alias Suryo alias Cahyo dituntut 10 tahun. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana terorisme seperti yang tercantum dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No. 1/2002, tentang tindak pidana terorisme Terdakwa Joko Suroso, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyo, sewaktu menjadi pengelola rumah makan Padang (RMP) "Selera", telah mengizinkan seseorang bernama Farhan yang tidak lain adalah Noordin M Top, yang merupakan teroris buronan nomor satu polri, tanpa melapor kepada aparat kepolisian/keamanan. Hal-hal yang dinilai memberatkan menurut JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Hartono, antara lain, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta terdakwa mencabut sebagian keterangannya di BAP dalam persidangan. Sidang Joko, akan dilanjutkan pada 22 November mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. Sedangkan dalam sidang dengan terdakwa Aditya Triyoga, JPU Ansori Senen, menjelaskan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa tidak pernah merasa bersalah serta tidak pernah menyesali perbuatannya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Sutatiek tersebut, akan dilanjutkan pada 15 November mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. Penasihat Humum terdakwa Aditya Triyoga, sempat mengajukan keberatan kepada Mejelis akim, karena waktu yang diberikan untuk menyusun pembelaan terlalu pendek. Namun, Mejelis Hakim beralasan, terdakwa sudah sepakat dalam sidang sebelumnya bahwa pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan dilaksanakan satu minggu lagi. Sementara sidang dengan terdakwa Wawan Supriyatin alias Muchlis alias Heri Prasetyo, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sudaryatno akan kembali dilanjutkan pada 22 November mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006