Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa pemberian bantuan pendidikan dalam bentuk "voucher" yang sekarang menjadi pembicaraan hangat di media massa, bukanlah sebuah skandal, melainkan sudah menjadi kewenangan Mendiknas sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurut Bambang Sudibyo di Jakarta Kamis, nilai "voucher" yang telah disalurkan jauh lebih besar dibandingkan yang diungkapkan oleh media massa. "Untuk penanggulangan bencana Depdiknas menyalurkan Rp30 miliar ke Bantul, Klaten Rp25 miliar. Dana itu dalam bentuk blockgrant yang sekarang disebut "voucher" untuk membantu sekolah-sekolah yang menjadi korban bencana," katanya usai pelantikan empat rektor dan pejabat di lingkungan Depdiknas. Mendiknas menjelaskan, blockgrant itu merupakan bantuan langsung kepada sekolah-sekolah yang diserahkan secara simbolis melalui kepala daerah dan dihadiri para kepala sekolah. Dengan cara seperti itu pembangunan pendidikan dapat dilakukan dengan cepat dan menunjukkan bahwa pemerintah tanggap terhadap masalah di lapangan. "Selama ini penyaluran dana untuk sekolah korban gempa di Indonesia dilakukan melalui pola blockgrant termasuk di Jember, Jateng, Banjarnegara, Sulut, Trenggalek dan daerah-daerah lain," katanya. Mendiknas mengatakan, tidak ada masalah terkait penyalurannya sepanjang melibatkan pemerintah pusat dan daerah karena bisa dilakukan melalui gubernur, bupati dan walikota, sedangkan penyaluran "voucher" melalui DPR RI dihentikan. Bambang mengatakan, tujuan penyaluran bantuan melalui blockgrant adalah untuk memangkas birokrasi.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006