Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Fransen Siahaan, membenarkan hal itu ketika dihubungi ANTARA di Jayapura, Kamis.
"Bendera Bintang Kejora itu sempat berkibar sekitar 10 menit di atas tower di sekitar kantor pemda setempat," ujar Fransen.
Bendera tersebut segera diturunkan aparat berwajib karena tidak sesuai konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sekarang aparat kepolisian tengah mengusut pengibarnya karena termasuk perbuatan melawan hukum atau perbuatan makar.
Fransen mengaku masih menunggu laporan dari Danrem 172/PWY yang membawahi wilayah teritorial Wamena.
"Rupanya ada yang coba-coba mengibarkan bendera tersebut," ujarnya.
Ia berharap, kasus pengibaran bendera "Bintang Kejora" itu diusut hingga tuntas, dan bagi yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2014