"Ini Merupakan Kebohongan Yang Serius," ujar Ness Manado, 10 November 2006 (ANTARA) - Dalam persidangan kasus pidana terhadap PTNMR dan Presiden Direkturnya, Richard B. Ness, Tim Jaksa Penuntut hari ini secara mengejutkan menuntut Richard B. Ness atas tuduhan tindak pidana lingkungan hidup meski tidak ada bukti sama sekali. Hukuman yang diajukan mencakup tidak saja dalam bentuk denda sebesar Rp.1,000,000,000,- (satu miliar rupiah) terhadap perusahaan, tetapi juga kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi Ness. "Kami sangat terkejut dan tidak habis pikir dengan tuntutan Jaksa yang tidak berdasarkan pada kaidah dan logika hukum yang benar," ujar Luhut M.P Pangaribuan, kuasa hukum PTNMR. "JPU telah mengabaikan kesaksian lebih dari 30 orang saksi dan ahli yang telah menyatakan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar dan tidak ada dampak negatif dari operasi tambang PTNMR, serta telah gagal membuktikan setiap tuduhan yang diajukan dalam dakwaannya". Sangat jelas dari dakwaan JPU dalam pengadilan ini bahwa Rick Ness didakwa atas tindakan pidana lingkungan semata-mata karena jabatannya sebagai Presiden Direktur, bukan karena tindakan yang diambil olehnya secara pribadi. "Keputusan ini menyimpang dari hukum Indonesia yang berlaku yang mengharuskan dakwaan pidana harus didasarkan atas perbuatan nyata dan merupakan tanggung jawabnya," tambah Luhut MP. Pangaribuan. "Setiap direktur di Indonesia harus segera mengundurkan diri karena mereka sekarang, menurut tuntutan yang diajukan JPU hari ini, tanpa melakukan kesalahan apa pun bisa dianggap bertanggung jawab secara pidana atas seluruh kegiatan yang terjadi di perusahaan di mana mereka bekerja. Bahkan atas kejadian sebelum mereka menjabat sebagai presiden direktur." "Rekomendasi yang diajukan JPU hari ini merupakan pelecehan atas sistim hukum negara manapun juga. Tuduhan yang tidak berdasar ini menjadi hambatan bagi upaya pemerintah yang sedang berusaha menarik kembali investasi ke Indonesia, investasi yang dapat menciptakan pekerjaan dan peningkatan kehidupan masyarakat", ujar Rick Ness. "Saya telah tinggal di negeri ini selama 30 tahun, sangat mencintai rakyat negeri ini dan telah banyak mengadopsi banyak cara hidup di negeri ini tetapi tuntutan ini merupakan suatu penghinaan serius dan kekecewaan bagi seluruh rakyat yang merindukan adanya masyarakat yang dibentuk atas dasar penegakan hukum." Ness dan PTNMR akan mengajukan tanggapan atas tuntutan JPU pada persidangan selanjutnya, yang direncanakan pada tanggal 5 Desember 2006. Sejak kontroversi ini naik ke permukaan pada Juli 2004, PTNMR yakin dan tetap yakin bahwa kegiatan operasinya tidak pernah menyebabkan bahaya bagi lingkungan atau masyarakat Teluk Buyat. "Bukti yang diajukan di pengadilan secara menyakinkan mendukung posisi kami," ujar Pangaribuan, "Kami yakin bahwa hasil evaluasi yang objektif terhadap bukti oleh pengadilan akan menghasilkan kesimpulan yang sama. Ini bukanlah akhir" Berlawanan dengan pernyataan JPU, tuntutan ini benar-benar tidak ada dasar hukumnya karena PTNMR secara konsisten selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada di Indonesia. PTNMR telah memiliki semua ijin (sekitar 50 ijin) dari ESDM dan selalu dipantau oleh pemerintah berdasarkan ijin-ijin tersebut. Selama masa operasi tambang, PTNMR tidak pernah menerima teguran sekalipun dari pemerintah mengenai pelanggaran peraturan apa pun. Inspeksi berkala selalu dilakukan oleh baik ESDM maupun KLH. "Tidak cukup dengan hanya mengatakan bahwa kami kecewa dan terkejut. Sangat mengherankan bahwa Richard Ness hari ini dikenakan tuntutan oleh Jaksa, sementara bukti-bukti dalam pengadilan menyatakan sebaliknya", kata Britt Banks, Executive Vice President Legal & External Affairs. "Newmont akan tetap mempertahankan komitmennya di Indonesia dan terhadap seluruh karyawannya dalam melalui masa-masa sulit ini". Untuk keterangan lebih lanjut, silakan kunjungi situs web kami www.newmont.co.id atau www.BuyatBayFacts.com Atau silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manager Humas Newmont Telp: 0815 183 7203 atau rubi.purnomo@newmont.com (T.AD001/B/W001/W001) 10-11-2006 18:53:44

COPYRIGHT © ANTARA 2006