Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo meminta Pemerintah untuk tidak melanggar disiplin anggaran.

Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) menetapkan bahwa konsekuensi biaya dari semua program dan kegiatan pemerintah harus dikonsultasikan dan disetujui DPR.

"Penerbitan dan pembiayaan tiga kartu sakti berstatus ilegal karena tak pernah dikonsultasikan dan disetujui DPR. Termasuk kalau Presiden berkilah bahwa itu dana CSR atau alasan lain yang dicari-cari sebagai dana yang bisa digunakan dari BUMN. Hal itu tetap saja pelanggaran karena dilakukan tanpa landasan hukum yang benar," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Karena berstatus ilegal, pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa menjadi bukti untuk mendakwa pemerintah dengan tuduhan melanggar disiplin anggaran.

"Bagaimana pun, penerbitan dan pembagian tiga kartu yang telah dilakukan pemerintah berada dalam ranah program dan kegiatan pemerintah dengan konsekuensi biaya yang tidak kecil," kata Sekretaris Fraksi Golkar itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014