Kuala Lumpur (ANTARA News) -  Anak-anak warga negara Indonesia yang lahir di luar negeri harus memiliki status kewarganegaraan yang jelas karena sudah menjadi ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia, kata pejabat Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Jadi, mereka (anak-anak TKI/WNI) yang lahir di luar negeri tidak boleh stateless (tidak punya kewarganegaraan)," ungkap Kepala Balitbang HAM Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM, Mualimin Abdi dalam diskusi tentang kewarganegaraan dengan sejumlah masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat.

Namun, kata dia, jika terjadi hambatan dalam pelaksanaannya seperti dalam kelengkapan administrasi, maka harus dicarikan jalan agar anak-anak tersebut bisa mendapatkan status kewarganegaraannya.

Apabila aturan hukum mempersulit, dia berpendapat tentu perlu dicari jalan keluarnya mengingat salah satu bentuk hukum yang dibuat itu adalah untuk memenuhi hak asasi manusia.

Jika dilihat kasus per kasus, maka sepertinya permasalahan ini terjadi akibat ketidaktahuan para TKI/WNI yang menetap di luar negeri tentang peraturan perundangan yang berlaku terkait status kewarganegaraan tersebut.

Ataupun, lanjut dia, mungkin memang sengaja mereka membiarkan ketidaktahuan itu karena enggan mengurusnya.

Di sisi lain, permasalahan tentang status kewarganegaraan ini akibat aparat kurang melakukan sosialisasi.

Dengan kelemahan-kelemahan tersebut, maka banyak dimanfaatkan oleh para calo yang menyatakan mampu menguruskannya dengan cepat.

Senada disampaikan Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono bahwa banyak kasus status tidak jelas dari anak para TKI/WNI yang dilahirkan di negara tempatnya bekerja akibat orang tua yang pernikahannya tidak sah secara negara dan juga orangtuanya tidak memiliki izin kerja yang benar.

"Karena status ilegal tersebut mereka tidak berani ke Rumah Sakit untuk bersalin, akibatnya banyak dari mereka yang terpaksa melahirkan di bedeng tempatnya bekerja," jelasnya.

Ironisnya, kata Hermono, akibat melahirkan tidak di rumah sakit, maka anak yang dilahirkan dari orangtua tersebut tidak punya surat keterangan lahir yang menjadi syarat untuk pengurusan akte kelahiran.

Inilah yang menimbulkan permasalahan di kemudian hari, sebab ketika anak ini mau dibawa pulang ke Tanah Air, muncul kendala untuk menguruskan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena si anak tidak memiliki surat keterangan lahir.

Pewarta: N Aulia Badar
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014