Jakarta (ANTARA News) - Komite Masyarakat Anti Bahan Pengawet (Kombet) menyatakan bahwa sembilan produk minuman kemasan di dalam negeri telah melanggar peraturan labelisasi dengan tidak mencantumkan kandungan bahan pengawet dalam produknya. Kombet menemukan pelanggaran itu dalam riset yang dilakukan bersama Sucofindo Jakarta, M-Brio Bogor, dan Bio-Formataka Bogor, kata Nova Kurniawan, Ketua Kombet di Jakarta, Selasa. Hasil riset menemukan banyak produk minuman kemasan yang beredar di pasar mengandung bahan pengawet natrium benzoat dan kalsium sorbat yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Kendati kandungannya tidak terlalu besar, namun akan tetap menimbulkan efek yang buruk bagi konsumen. Pelanggaran aturan labelisasi ini cukup beragam, selain ada yang tidak menyebut sama sekali bahan pengawet di produknya, ada juga yang hanya mencantumkan satu bahan pengawet di labelnya dari sekian banyak pengawet yang digunakan. Kesembilan produk minuman kemasan yang melanggar ketentuan labelisasi itu diantaranya adalah produk minuman jenis teh, kopi, sari buah dan minuman isotonik. Oleh karena itu, Kombet meminta pemerintah untuk bertindak tegas dengan mencabut izin produk minuman kemasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tercantum dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan. "Selain itu, produk minuman kemasan itu juga telah melakukan kebohongan publik dengan tidak memberikan kondisi minuman yang sesungguhnya, apakah menggunakan bahan pengawet atau tidak," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006