Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.

"Ya kita serahkan lah, kita serahkan secara resmi saja," kata Tjahjo saat datang ke gedung KPK Jakarta.

Menurut catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Tjahjo terakhir kali melapor pada 19 Juli 2001 meski ia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 1987 hingga 2014.

Dalam laporan tahun 2001 itu, harta Tjahjo tercatat bernilai Rp515,5 juta dan meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, logam mulia, barang seni dan barang antik.

"(Pelaporan) pada 2010 ada tanda terimanya, kan tidak tiap tahun, 2004 ada, makanya saya bawa copy-nya saya bawa tanda terimanya," ungkap Tjahjo.

"Kami lengkap, kami taat hukum. Ini copy-nya 2010 ada, 2004 ada, semua lengkap. Jadi kalau di sini belum ada saya bawa ini," tambah Tjahjo.

Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Menurut ketentuan itu, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2014