Jakarta (ANTARA News) - Aparat Imigrasi di wilayah Jakarta Barat bekerjasama dengan jajaran Kepolisian RI, telah menangkap enam Warga Negara Asing (WNA) asal RRC, Rusia, dan Uzbekistan karena melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian antara lain overstay (kelebihan masa tinggal), serta penyalahgunaan visa. Keenam WNA yang ditangkap melalui operasi penggerebekan yang dilakukan oleh petugas pada 8 Nopember hingga 11 November itu, kini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Menkum dan HAM Hamid Awaludin yang melakukan peninjauan langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa menjelaskan bahwa keberhasilan petugas melakukan penangkapan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian ini, merupakan bentuk penegakan hukum aturan Keimigrasian. Bahkan menurut Hamid yang juga secara langsung menemui keenam WNA itu mengatakan bahwa satu diantara keenam orang asing itu akan diproses hukum (tindakan pro justicia) karena yang bersangkutan telah sebenarnya beberapa waktu sebelumnya telah dideportasi (dipulangkan ke negara asal-red) namun kembali lagi masuk ke wilayah Indonesia. "Khusus yang satu ini kita minta untuk diproses hukum, karena dia meski sebelumnya telah dideportasi ke negara asalnya tapi masuk kembali," ujar Menkum dan HAM. WNA yang akan diproses hukum itu adalah Xu Jiawei asal RRC. Hamid menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas visa yang dipakai adalah visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Tentang tindakan yang akan dikenakan kepada kelima WNA lainnya itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengatakan bahwa diantara mereka akan dikenakan tindakan deportasi ke negara asalnya, namun ada satu orang yang diketahui sudah bersuamikan WNI masih dalam proses pemeriksaan untuk ditentukan tindakan yang akan dikenakan(. WNA yang ditangkap itu adalah Elena Leskova, Tatyana Alimova, Xu Jiawei, Zou Jun, Zhou Wei, dan Qing Xuan Li.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006