Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan untuk melacak Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang mencurigakan. Dirjen Pajak Darmin Nasution, usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Selasa, mengatakan Ditjen Pajak dan KPK telah memiliki nota kesepakatan untuk kerjasama tersebut. "Sudah ada tata caranya untuk mengatur kerjasama itu, termasuk aturan main dan syarat-syaratnya," ujarnya. Darmin mengatakan Ditjen Pajak hanya bisa menelusuri laporan wajib pajak milik pejabat negara yang LHKPNnya mencurigakan dan telah diperiksa oleh KPK. "Kalau orangnya belum diperiksa, ya jangan. Kalau LHKPNnya mencurigakan, baru KPK bisa ke Ditjen Pajak untuk melihat laporan kewajiban pajaknya," tutur Darmin. Ia mengaku, sampai saat ini telah banyak menerima permintaan dari KPK untuk memberikan informasi soal laporan kewajiban pajak milik pejabat negara yang telah diperiksa oleh KPK. Namun, Darmin menolak untuk merinci jumlah permintaan tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua KPK bidang LHKPN, Sjahruddin Rasul, mengatakan Ditjen Pajak selama ini telah banyak membantu KPK untuk menelusuri LHKPN milik pejabat negara yang mencurigakan. "Koordinasi dengan Ditjen Pajak membantu sekali. Namun, banyak sekali masalah-masalah yang harus kita koordinaskan kembali," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006